Pembatas yang disalah artikan: Sebuah Kritik atas Poligami sebagai Legitimasi Hasrat

Medium | 10.01.2026 22:06

Pembatas yang disalah artikan: Sebuah Kritik atas Poligami sebagai Legitimasi Hasrat

Galih Gustiana Wijaya

3 min read

·

Just now

--

Share

Sebelum Islam hadir sebagai sistem nilai dan hukum, praktik pernikahan – terutama poligami – berjalan tanpa rambu yang jelas. Laki-laki pada masa itu dapat memiliki istri sebanyak yang mereka mau, tanpa batas, tanpa syarat, dan tanpa tanggung jawab yang terstruktur. Perempuan berada pada posisi yang sangat rentan. Mereka tidak memiliki perlindungan hukum, tidak memiliki jaminan ekonomi, dan sering kali diperlakukan sebagai objek pemuas hasrat semata. Dalam konteks sosial seperti ini, ketimpangan relasi antara laki-laki dan perempuan bukan sekadar besar, melainkan brutal.

Islam hadir bukan di ruang hampa, melainkan di tengah kekacauan sosial semacam itu. Salah satu intervensi pentingnya adalah pengaturan tentang pernikahan, termasuk poligami. Praktik yang sebelumnya tanpa batas, kemudian dibatasi secara tegas: maksimal empat istri, itupun dengan syarat keadilan yang tidak sederhana. Keadilan yang dimaksud tidak hanya berkaitan dengan nafkah materi, tetapi juga tanggung jawab, perhatian, dan keseimbangan perlakuan. Dalam pengertian ini, poligami bukanlah pintu kebebasan baru, melainkan pagar pembatas atas kebebasan yang sebelumnya liar.

Jika ditelusuri secara historis, jelas bahwa hukum poligami lahir sebagai mekanisme perlindungan. Ia dimaksudkan untuk mengangkat harkat dan derajat perempuan, bukan untuk memberi karpet merah bagi hasrat laki-laki. Poligami, sejak awal, adalah hukum pembatas, bukan hukum pembablas. Ibarat rem pada kendaraan, ia diciptakan agar laju tidak membahayakan siapa pun.

Namun, persoalan muncul ketika konteks sosial berubah, sementara cara membaca hukum tetap dipertahankan secara kaku. Hari ini, perempuan tidak lagi berada pada posisi pasif. Mereka bekerja, berpikir, berpendidikan, dan terlibat aktif dalam pengambilan keputusan, termasuk dalam kehidupan rumah tangga. Relasi laki-laki dan perempuan tidak lagi bertumpu pada pola perlindungan satu arah, melainkan pada kemitraan. Rumah tangga modern lebih menyerupai meja perundingan daripada ruang komando.

Dalam situasi seperti ini, monogami menguat sebagai moral sosial baru. Bukan karena teks agama berubah, melainkan karena struktur relasi manusia berubah. Satu pasangan berarti satu komitmen penuh, satu tanggung jawab utuh. Maka, bagi banyak orang, poligami mulai terasa janggal – bukan haram, tetapi tidak relevan.

Tekanan norma monogami ini membuat sebagian orang yang ingin menambah pasangan merasa terdesak. Mereka pun mencari legitimasi yang sah, dan di situlah ironi bermula. Hukum poligami yang semula berfungsi sebagai rem, justru dibaca sebagai pedal gas. Sesuatu yang seharusnya membatasi, kini digunakan untuk mempercepat.

Pembelaan yang paling sering muncul adalah kalimat, “Daripada zina, lebih baik poligami.” Kalimat ini terdengar religius, tetapi menyimpan masalah logika yang serius. Ia seolah menyederhanakan pilihan moral manusia menjadi dua pintu saja: zina atau poligami. Padahal, ada pintu ketiga yang sengaja diabaikan, yakni kemampuan mengendalikan diri.

Menghindari zina sejatinya bukan berarti mencari bentuk zina yang dilegalkan. Menghindari zina berarti tidak berzina. Tidak setiap dorongan harus dipenuhi, dan tidak setiap hasrat wajib dicarikan pembenaran hukum. Jika setiap keinginan selalu dicarikan legitimasi, maka agama berhenti menjadi penuntun etika dan berubah menjadi mesin justifikasi.

Dalam tradisi spiritual mana pun, kematangan batin justru diukur dari kemampuan mengelola dorongan. Ketika poligami dijadikan solusi atas kegagalan mengendalikan nafsu, yang terjadi bukanlah peningkatan moral, melainkan pemindahan masalah ke wilayah yang sah. Hasratnya tetap sama, hanya bungkusnya yang berbeda.

Lebih problematis lagi, logika ini secara halus menormalisasi asumsi lama: bahwa perempuan adalah alat penyalur, bukan subjek yang memiliki perasaan, kehendak, dan martabat. Padahal, hukum poligami sejak awal justru hadir untuk melawan logika semacam ini. Di sinilah letak kejanggalannya: hukum yang semula dibuat untuk membatasi nafsu, kini justru dipakai untuk merayakannya.

Banyak pula yang menganggap poligami sebagai sunnah dengan merujuk pada praktik Nabi Muhammad saw. Namun, pembacaan semacam ini sering kali memotong konteks sejarahnya. Pernikahan Nabi bukanlah proyek pemuasan hasrat, melainkan upaya sosial untuk melindungi, mengangkat martabat, dan memastikan keberlangsungan hidup perempuan dalam kondisi sulit. Menyamakan motivasi itu dengan dorongan personal hari ini adalah penyederhanaan yang tidak adil.

Saya sendiri tidak memusuhi poligami, dan tidak pula menafikan bahwa dalam kondisi tertentu ia bisa dijalani secara adil dan bertanggung jawab. Yang dikritik bukan praktiknya semata, melainkan cara sebagian orang menjadikannya simbol kesalehan instan. Poligami yang dijalani secara dewasa bukan pelarian dari dorongan, melainkan pilihan berat yang menuntut kesanggupan nyata – secara ekonomi, emosional, dan psikologis. Ia menuntut persetujuan yang sungguh-sungguh, bukan izin yang lahir dari tekanan. Dan yang paling penting, tidak ada pihak yang dikorbankan atas nama kebajikan.

Agama bukan tameng untuk meloloskan hasrat, dan Tuhan bukan alat legitimasi keinginan pribadi. Jika seseorang memilih poligami, hendaknya ia berani jujur: ini pilihanku, ini risikoku, dan ini tanggung jawabku – tanpa berlindung di balik ayat untuk membungkam kritik atau perasaan orang lain.

Tidak semua yang halal otomatis bermakna etis, dan tidak semua yang sah secara hukum otomatis bijak secara moral. Agama hadir bukan untuk memenangkan hasrat, melainkan untuk mendewasakan manusia. Ketika hukum digunakan untuk menutupi ketidakmampuan mengendalikan diri, yang rusak bukan aturannya, melainkan cara berpikir kita sendiri.