Apakah benar puncak ibadah perempuan adalah menjadi istri dan ibu?
Medium | 20.01.2026 08:22
Apakah benar puncak ibadah perempuan adalah menjadi istri dan ibu?
3 min read
·
1 hour ago
--
Share
Pernyataan ini kerap disampaikan sebagai kebenaran normatif. Kesalehan perempuan direduksi pada peran domestik, sementara pilihan hidup lain dipandang sebagai kekurangan iman. Reduksi ini meniadakan moral agency perempuan sebagai subjek beriman.
Dalam Islam, setiap manusia adalah agen moral yang bertanggung jawab langsung kepada Allah SWT. Al-Quran berulang kali menegaskan bahwa ukuran kesalehan adalah iman dan amal shaleh, tanpa membedakan jenis kelamin dan status sosial "Dan barangsiapa mengerjakan amal kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan sedang ia beriman, maka mereka itu akan masuk ke dalam surga dan mereka tidak didzalimi sedikit pun" (Q.S An-Nisa: 124). Hal yang sama ditemukan dalam ayat lain seperti Q.S An-Nahl: 97 dan Q.S Al-Imran: 195, tidak ada satu pun ayat yang menyatakan bahwa pernikahan atau keibuan adalah tujuan akhir spiritual perempuan. Pernikahan adalah institusi sosial yang bernilai ibadah jika dijalani secara adil dan ma’ruf. Lalu dari manakah datangnya narasi bahwa puncak ibadah perempuan adalah menjadi istri dan ibu?
Para pegiat feminism islam menyebut fenomena ini sebagai androcentric exegesis, yaitu penafsiran agama yang memusatkan pengalaman laki-laki sebagai norma universal, kebutuhan sosialnya dijadikan horizon makna. Dalam hal ini, pengalaman perempuan diposisi sebagai turunan atau pelengkap universalitas tersebut. Amina Wadud dalam Al-Qur’an and Woman menunjukkan bahwa Al-Qur’an membangun perempuan sebagai moral agent atau subjek etis yang otonom. Akan tetapi dalam tafsir androsentris, perempuan direduksi menjadi makhluk relasional. Ia shaleh sejauh taat sebagai istri, sabar sebagai ibu, dan mengorbankan diri demi keluarga. Kesalehan tidak lagi diukur dari integritas moral dan kontribusi sosial, melainkan dari seberapa jauh ia menghilang.
Masalahnya bukan datang dari teks wahyu, melainkan pada siapa yang menafsirkan dan dari posisi sosial apa ia berasal. Mayoritas mufassir klasik adalah laki-laki yang hidup dalam masyarakat patriarkal. Tanpa disadari pengalaman maskulin mereka dibaca sebagai pengalaman manusia universal. Tafsir lalu berfungsi bukan sekadar menjelaskan makna, tetapi menormalisasi relasi kuasa.
Kerja melahirkan, merawat, mendidik, dan memulihkan manusia adalah social reproduction. Ironisnya, kerja reproduksi sosial ini hampir selalu menjadi unpaid labor, dibebankan pada perempuan tanpa pengakuan ekonomi, politik, maupun simbolik.
Islam sejatinya tidak menolak pengakuan atas kerja tersebut. Masalahnya muncul ketika kerja domestik dimuliakan secara simbolik, tetapi diabaikan secara struktural, lalu dipaksakan sebagai kodrat perempuan. Feminisme islam menegaskan bahwa kerja reproduksi sosial adalah kerja manusia, bukan kerja perempuan semata. Jika mengurus keluarga dianggap ibadah, maka ia adalah ibadah relasional, yang menuntut keterlibatan dan tanggung jawab timbal balik antara laki-laki dan perempuan.
Narasi domestikasi perempuan sering kali diperkuat dengan hadis-hadis yang secara metodologis lemah, seperti ungkapan “jihad perempuan adalah di rumahnya”. Riwayat ini tidak memiliki sanad sahih yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dijadikan dasar penetapan norma iman. Hadis sahih justru menunjukkan bahwa Nabi tidak membatasi kontribusi perempuan pada ruang domestik. Ketika perempuan bertanya tentang jihad, Nabi menjawab dengan haji mabrur, bukan dengan perintah untuk tinggal di rumah.
Sejarah Islam awal memberikan contoh nyata perempuan sebagai agen moral dan sosial yang aktif. Khadijah binti Khuwailid adalah pelaku ekonomi mandiri, pengelola jaringan perdagangan, sekaligus pendukung utama dakwah Nabi. Keimanannya tidak diukur dari kerja domestik, melainkan dari keberanian moral dan komitmen spiritualnya. Aisyah binti Abu Bakar adalah otoritas keilmuan, perawi hadis, dan figur publik yang terlibat dalam diskursus politik dan hukum. Jika kesalehan perempuan dibatasi pada peran istri dan ibu, maka figur-figur ini menjadi anomali, padahal justru merekalah teladan awal.
Figur-figur ini adalah bukti bahwa Islam mengakui perempuan sebagai subjek penuh dalam kehidupan spiritual, intelektual, dan sosial. Kesalehan tidak meniadakan agensi, dan ibadah tidak menghapus pilihan hidup. Dalam kerangka kesalingan, keluarga dipahami sebagai ruang kerja bersama, tempat moral agency laki-laki dan perempuan sama-sama diaktifkan. Menjadi istri dan ibu dapat bernilai ibadah, tetapi bukan satu-satunya, apalagi puncak, ekspresi kesalehan perempuan.
Dengan demikian, persoalan utamanya bukan pada pernikahan atau keibuan, melainkan pada tafsir yang menutup agensi perempuan dan mengabsolutkan kerja reproduksi sosial sebagai takdir spiritual. Tulisan ini mengajak kita mengembalikan kesalehan pada makna dasarnya, yaitu relasi sadar antara manusia dan Tuhan, yang dijalani secara adil, bermartabat, dan setara baik di dalam maupun di luar rumah.