Disfungsional religi dalam perwujudan hak perempuan & anak di Afghanistan
Medium | 05.02.2026 11:27
Disfungsional religi dalam perwujudan hak perempuan & anak di Afghanistan
Setelah kekuasaan taliban di Afghanistan tahun 1996–2001, akhirnya pada tahun 2021 taliban mulai merengut kembali kekuasaan di Afghanistan, setelah invasi yang dilakukan oleh Amerika Serikat pada tahun 2001–2021
taliban sendiri adalah satu dari dua entitas politik yang sama-sama mengklaim sebagai pemerintah yang sah atas Afganistan di samping pihak Republik. Taliban juga kerap di cap sebagai organisasi teroris, bukan tanpa sebab, Taliban telah mencabut & membungkam hak-hak perempuan beratasnamakan syariat Islam, namun hal ini jelas melenceng dengan prinsip kesetaraan dan keadilan Islam, yang dimana Islam dari zaman jahiliyah, selalu memuliakan dan memanjatkan martabat perempuan.
Get ilovepisangijo’s stories in your inbox
Join Medium for free to get updates from this writer.
Subscribe
Subscribe
Perbuatan mereka bisa dikatakan melenceng, karena seluruh kebijakan yang taliban tetapkan ialah suatu kebudayaan partiarki.
Dimana semenjak bulan Agustus 2021, otoritas de facto (DFA) telah mengeluarkan puluhan arahan/kebijakan yang mencabut hak-hak perempuan & anak perempuan.
Mulai dari pendidikan, pekerjaan hingga kebebasan bergerak & pengambilan keputusan publik. Anak perempuan dilarang bersekolah di sekolah menengah. Perempuan dilarang masuk universitas, sebagian besar pekerjaan, & ruang publik seperti taman, pusat kebugaran, dsb.
Kebijakan masa pemerintahan Taliban di Afghanistan terus-menerus mengeluarkan aturan yang semakin mengekang kebebasan kaum perempuan. Taliban menerapkan aturan baru bagaimana cara berpakaian bagi perempuan, mereka mewajibkan setiap perempuan Afghanistan yang berusia delapan tahun keatas untuk menutup auratnya sesuai dengan Syariah islam yaitu mengenakan busana muslim ataupun pakaian syar’i yang bisa dikenal di Afghanistan bernama burqa. Mereka tidak boleh memamerkan kecantikannya dengan menggunakan riasan wajah ataupun sepatu hak tinggi. Selain itu, perempuan tidak diperbolehkan untuk berbicara dengan suara yang keras hingga terdengar oleh laki-laki bahkan saat keramaian. Mereka juga tidak diperbolehkan untuk duduk di balkon rumah mereka karena dapat dilihat oleh laki-laki. Perempuan tidak diperbolehkan untuk berolahraga karena dianggap tidak pantas dan tidak diperlukan bagi kaum perempuan. Setiap warga Afghanistan khususnya perempuan harus menaati semua kebijakan yang telah dibuat oleh kelompok Taliban. Bagi mereka yang melanggar aturan-aturan tersebut, maka akan mendapatkan hukumannya tersendiri. Hukumannya adalah Taliban tidak segan-segan untuk melakukan kekerasan bagi mereka yang melanggar aturan tersebut.
Taliban berpendapat bahwa perempuan hanya diperbolehkan untuk tinggal di rumah dan melayani suami- suami mereka, perempuan diperbolehkan keluar rumah dengan catatan mereka harus ditemani oleh mahram atau laki-laki dari anggota keluarganya. Bahkan perempuan tidak boleh bertemu dengan laki-laki yang berusia di atas 12 tahun selain anggota keluarganya. Karena adanya batasan yang ketat antara laki-laki dengan perempuan, saat bersekolah, kelas antara laki-laki dengan perempuan harus dipisahkan. Mereka juga tidak boleh diajar oleh guru yang berlawanan jenis.